BLT PKH Rp200 Ribu Hanya Untuk 6 Kriteria Ini, Simak Penjelasannya

- 20 Januari 2021, 16:15 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /dok PRFMNEWS.ID

JURNALSUMSEL.COM – Program Bantuan Sosial (Bansos) yang dilakukan presiden tak hanya dalam bentuk BPUM atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dan BLT Guru Honorer saja, namun ada juga BLT PKH per kepala keluarga.

BLT PKH diperuntukkan untuk keluarga kelas ekonomi menengah ke bawah dengan nilai Rp300 ribu pada 2020 dan Rp200 ribu pada 2021.

BLT PKH pada tahun ini telah dicairkan sejak 4 Januari 2021 lalu.

Baca Juga: Nindy Ayunda Diketahui Gugat Cerai Suami Pada 12 Januari 2021 Lalu

Baca Juga: CPNS 2021 Dibuka Sebentar Lagi, Ini Soal yang Paling Sering Muncul Pada Tiap Seleksi

Sama seperti bansos lainnya, BLT PKH ini merupakan program pemerintah yang bertujuan meringankan beban finansial keluarga miskin yang terdampak pandemi Covid-19.

BLT PKH akan disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dengan mekanisme pencairan pada pendaftar yang sudah dinyatakan lolos sebagai penerima.

Untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima atau belum, berikut langkah-langkah pengecekan online yang bisa Anda lakukan.

Baca Juga: Segera Gantikan Jenderal Pol Idham Azis, Ini 8 Komitmen Komjen Pol Listyo Sigit Saat Pimpin Polri

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x