Ingin Daftar PPPK 2021? Yuk, Pahami Dulu Penyebab Berakhirnya Perjanjian Kerja

- 9 Januari 2021, 11:30 WIB
Ingin Daftar PPPK 2021? Yuk, Pahami Dulu Penyebab Berakhirnya Perjanjian Kerja
Ingin Daftar PPPK 2021? Yuk, Pahami Dulu Penyebab Berakhirnya Perjanjian Kerja /Kemendikbud/Instagram @kemendikbud.ri

Baca Juga: Dapatkan BST Rp300 Ribu dari Kemensos dengan Menggunakan KIS! Begini Caranya!

  1. Diberhentikan dengan Hormat
  • Jangka waktu perjanjian kerja berakhir.
  • Meninggal dunia.
  • Atas permintaan sendiri.
  • Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK.
  • Tidak cakap jasmani dan/ atau rohani → tidak menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja.
  1. Diberhentikan dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri
  • Dihukum penjara karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana.
  • Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.
  • Tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati.
  1. Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Baca Juga: Buruan Klaim Token Listrik Gratis PLN, Begini Caranya!

Baca Juga: 6 Kandungan Skincare yang Akan Populer di Tahun 2021

Halaman:

Editor: Ramanda Rizki Sari

Sumber: p3gtk.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x