Baca Juga: Dapatkan BST Rp300 Ribu dari Kemensos dengan Menggunakan KIS! Begini Caranya!
- Diberhentikan dengan Hormat
- Jangka waktu perjanjian kerja berakhir.
- Meninggal dunia.
- Atas permintaan sendiri.
- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK.
- Tidak cakap jasmani dan/ atau rohani → tidak menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja.
- Diberhentikan dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri
- Dihukum penjara karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana.
- Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.
- Tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati.
- Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
Baca Juga: Buruan Klaim Token Listrik Gratis PLN, Begini Caranya!
Baca Juga: 6 Kandungan Skincare yang Akan Populer di Tahun 2021