Sebab gaji dan tunjangan PPPK sesuai yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Juga: Fatwa MUI Ungkap Vaksin Sinovac Halal, Tapi Masih Harus Dapat Izin BPOM, Ini Alasannya!
Baca Juga: BLT UMKM Dicairkan sampai Akhir Januari 2021! Cepat Catat Jadwal dan Cara Pencairannya!
- Fasilitas yang didapat
Untuk fasilitas, PNS dan PPPK memiliki sedikit perbedaan. PNS akan mendapat uang pensiun atau jaminan hari tua, sedangkan PPPK tidak.
Hal ini diatur pada BAB VI UU Nomor 5 Tahun 2014 yang menyebutkan perbedaan hak dan kewajiban PNS dengan PPPK.
- Sifat kepegawaian
Untuk sifat kepegawaian, tentu PNS dan PPPK berbeda. Sebab PNS merupakan status kepegawaian tetap sampai masa pensiun berakhir, sedangkan PPPK merupakan pegawai berstatus kontrak yang akan berakhir jika kontraknya juga selesai.
Baca Juga: Lisa BLACKPINK Kembali Jadi Mentor Youth With You, Ketiga Member Lain Akan Rilis Lagu Solo
Baca Juga: Jembatan Musi VI Palembang Resmi Dibuka! Status Jembatan Masih dalam Tahap Uji Coba
PPPK dikontrak minimal satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan, dengan pertimbangan evaluasi kinerja yang baik.
- PPPK tidak bisa otomatis diangkat menjadi PNS
Pengangkatan PPPK menjadi PNS tidak secara otomatis. Jika memang ingin menjadi PNS, maka harus ikut seleksi CPNS terlebih dulu.