BKN Jelaskan Skema Pendaftaran PPPK 2021 Untuk Formasi Guru dan Formasi Lain

- 6 Januari 2021, 11:42 WIB
Kepala BKN Bima Haria dalam Konferensi Pers menjelaskan Skema PPPK
Kepala BKN Bima Haria dalam Konferensi Pers menjelaskan Skema PPPK /Tangkapan layar youtube #ASNKiniBeda

Baca Juga: Prediksi Semifinal Piala Carabao, Manchester United vs Manchester City, Serta Susunan Pemainnya

Dengan perubahan sistem pensiun dan jaminan hari tua itu, tidak terdapat perbedaan kesejahteraan signifikan antara PNS dan PPPK.

Sasaran utama reformasi birokrasi yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Tahun 2010-2025 adalah meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Dengan demikian, setiap program dan kegiatan diarahkan mendukung reformasi birokrasi yang dapat memberikan hasil (outcomes) terjadinya peningkatan mutu layanan kepada masyarakat.

Untuk itu, ASN sebagai penggerak utama birokrasi harus mampu mencapai peningkatan kualitas layanan tersebut.

Baca Juga: Amien Rais Memprediksi Komjen Pol Listyo Sigit Akan Dipilih Jokowi Menjadi Kapolri Baru

Baca Juga: Kepala BPOM Bantah Promosi Produk Hydro Oxy Mouth Freshener yang Diklaim Bisa Menangkal Covid-19

Pengadaan tenaga guru melalui skema PPPK telah dikaji sejak awal tahun 2020.

Terkait dengan perencanaan dan pengadaan, telah dilakukan koordinasi antara Kementerian PAN-RB, Kemendikbud, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, serta pemerintah daerah.

Kebijakan itu dinilai akan mempermudah manajemen guru dan dapat secara signifikan meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x