BKN Jelaskan Skema Pendaftaran PPPK 2021 Untuk Formasi Guru dan Formasi Lain

- 6 Januari 2021, 11:42 WIB
Kepala BKN Bima Haria dalam Konferensi Pers menjelaskan Skema PPPK
Kepala BKN Bima Haria dalam Konferensi Pers menjelaskan Skema PPPK /Tangkapan layar youtube #ASNKiniBeda

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 terdapat 147 jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK, termasuk di dalamnya Jabatan Fungsional Guru.

Kebutuhan mendesak pengangkatan PPPK dalam jabatan guru disebabkan timbulnya keluhan kekurangan guru serta ketidakmerataan distribusi guru di daerah.

Untuk itu, pengisian jabatan guru dengan menggunakan skema PPPK dinilai tepat, tanpa mengurangi haknya sebagai ASN.

Baca Juga: Wali Kota Harnojoyo Sambut Kapolrestabes Palembang yang Baru

Baca Juga: Jadwal Liga Italia Nanti Malam: Ada Big Match AC Milan vs Juventus

PPPK akan memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan.

Pengaturan mengenai gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Paryono menjelaskan bahwa perbedaan utama antara ASN berstatus PNS dan PPPK, dengan sistem pensiun yang ada sekarang ini, terletak pada jaminan pensiun.

Namun, tidak tertutup kemungkinan PPPK memperoleh pensiun melalui perubahan mendasar dari skema pensiun pay-as-you-go (manfaat pasti) menjadi fully-funded (iuran pasti).

Baca Juga: ASYIK! Penerima BLT PKH 2021 Akan Dapat Dana Rp900 Ribu hingga Rp3 Juta, Segera Cek di Sini!

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x