BKN Jelaskan Skema Pendaftaran PPPK 2021 Untuk Formasi Guru dan Formasi Lain

- 6 Januari 2021, 11:42 WIB
Kepala BKN Bima Haria dalam Konferensi Pers menjelaskan Skema PPPK
Kepala BKN Bima Haria dalam Konferensi Pers menjelaskan Skema PPPK /Tangkapan layar youtube #ASNKiniBeda

Baca Juga: AWAS! BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Tidak Bisa Dicairkan Kepada Karyawan Ini!

Baca Juga: Dodi Reza Jadi Bupati Terpopuler di Indonesia Karena Siapkan Dana Ratusan Miliar Tangani Covid-19

Hal itu telah diumumkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan menjadi fokus BKN pada tahun 2021.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan Pegawai ASN (State Civil Apparatus) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil/PNS (Civil Servants) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/PPPK (Government Workers).

PNS dan PPPK memiliki kedudukan, tugas, dan tanggung jawab yang setara dalam pelayanan publik.

Pembagian skema kerjanya adalah PNS lebih difokuskan pada pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial, sementara PPPK fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong percepatan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah.

Baca Juga: Prediksi Big Match Liga Italia: Ac Milan vs Juventus, Serta Susunan Pemainnya

Baca Juga: Palembang Siap Lakukan Vaksinasi 14 Januari Mendatang, Tenaga Kesehatan Akan Jadi Prioritas Utama

PPPK juga bisa menduduki jabatan manajerial pada tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, setelah memperoleh izin dari Presiden.

Merujuk sistem manajemen ASN di negara maju, skema PPPK diterapkan untuk merekrut tenaga profesional dalam jabatan-jabatan tertentu.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x