Baca Juga: AWAS! BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Tidak Bisa Dicairkan Kepada Karyawan Ini!
Baca Juga: Dodi Reza Jadi Bupati Terpopuler di Indonesia Karena Siapkan Dana Ratusan Miliar Tangani Covid-19
Hal itu telah diumumkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan menjadi fokus BKN pada tahun 2021.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan Pegawai ASN (State Civil Apparatus) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil/PNS (Civil Servants) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/PPPK (Government Workers).
PNS dan PPPK memiliki kedudukan, tugas, dan tanggung jawab yang setara dalam pelayanan publik.
Pembagian skema kerjanya adalah PNS lebih difokuskan pada pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial, sementara PPPK fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong percepatan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah.
Baca Juga: Prediksi Big Match Liga Italia: Ac Milan vs Juventus, Serta Susunan Pemainnya
Baca Juga: Palembang Siap Lakukan Vaksinasi 14 Januari Mendatang, Tenaga Kesehatan Akan Jadi Prioritas Utama
PPPK juga bisa menduduki jabatan manajerial pada tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, setelah memperoleh izin dari Presiden.
Merujuk sistem manajemen ASN di negara maju, skema PPPK diterapkan untuk merekrut tenaga profesional dalam jabatan-jabatan tertentu.