Polda Metro Jaya Temukan Tindakan Pidana dalam Kasus Kerumunan Massa di Petamburan

- 27 November 2020, 17:04 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran dalam dokumentasinya saat menjabat Kapolda Jawa Timur.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran dalam dokumentasinya saat menjabat Kapolda Jawa Timur. //Tribratanews.polri.go.id /

JURNALSUMSEL.COM - Beberapa hari lalu, Polda Jawa Barat mengatakan adanya dugaan tindak pidana serta dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dalam acara di Megamendung, Bogor Jawa Barat, pada 13 Oktober lalu.

Kasus tersebut kemudian telah naik ke tahap penyidikan dan berpotensi adanya penetapan tersangka.

Pada Jumat, 27 November 2020, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran juga menegaskan adanya temuan tindak pidana dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu 14 November.

Baca Juga: Jelang PPPK 2021, Berikut Cara Cek Data Ijazah di Dapodik

Baca Juga: Jelang Pembukaan CPNS 2021! Ini Cara Cek Keaslian Ijazah di Ditjen Dikti Kemdikbud Beserta Solusinya

"Penyidik yang tangani kerumunan akad nikah di Petamburan, berdasarkan hasil penyelidikan, sudah ditemukan adanya perbuatan pidana sehingga hari ini (Jumat) naik ke penyidikan," jelas Fadil Imran, seperti dilansir Jurnal Sumsel dari Antara.

Fadil mengatakan, pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut dan menemukan unsur pidana pelanggaran UU kekarantinaan.

Baca Juga: Akibat Covid-19, AAJI Sebut Klaim Meninggal Dunia Alami Kenaikan

Baca Juga: Banyak Pekerja Belum Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Jangan Sampai Salah Lakukan Pengaduan!

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x