BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Segera Cair, Jangan Lupa Cek Link Ini

- 24 November 2020, 12:00 WIB
Cek Online Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap Empat Rp1,2 Juta
Cek Online Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap Empat Rp1,2 Juta /KabarJoglosemar.com/Ayusandra Adhitya

Baca Juga: UPDATE! Harga Emas Hari Ini 24 November 2020, Emas Antam per Lima Gram Rp4.780.000 di Pegadaian

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di ww.kemnaker.go.id
  2. Klik “Daftar” di pojok kanan atas website
  3. Klik “Daftar Sekarang” di bagian bawah kolom masuk jika belum punya akun
  4. Isi data diri yang meliputi NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password
  5. Klik “Daftar Sekarang”
  6. Lalu sistem akan mengirimkan kode OT via SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan
  7. Aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik “Masuk” di pojok kanan atas website
  8. Isi formulir yang tersedia dengan lengkap

Setelah selesai, nantinya akan muncul status pemberitahuan di laman dashboard, apakah Anda termasuk ke dalam penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Jika sudah mendaftar, Anda akan dikirim pemberitahuan dengan tulisan “Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja”.

Baca Juga: UPDATE! Jadwal Lengkap Liga Champions Pekan Ini: Ada Barcelona, Chelsea, Liverpool, MU, Real Madrid

Baca Juga: Akibat Covid-19 Pengangguran Bertambah Jadi 2,67 Juta Orang, Sri Mulyani: Bansos Kurangi Dampaknya

Untuk penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, hanya diberikan pada 6 kriteria karyawan saja, yakni:

  1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan NIK
  2. Peserta aktif BP Jamsostek
  3. Pekerja dan buruh penerima gaji atau upah
  4. Kepesertaan BP Jamsostek sampai dengan Juni 2020
  5. Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan
  6. Memiliki rekening aktif yang sudah terdaftar dari perusahaan tempatnya bekerja

Bagi Anda yang ingin menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 nanti, pastikan untuk selalu memeriksa ketentuan-ketentuan di atas agar tidak ada kendala dalam pencairan dana.***

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x