Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Jatuh Sakit? Dikabarkan Akan Menjalani Tes Swab Covid-19 Secara Mandiri
5. Jika sudah melengkapi berkas, peserta bisa mencetak Kartu Informasi Akun.
6. Lalu menunggu data diverifikasi untuk memeriksa berkas dokumen yang sudah diunggah.
7. Peserta yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahapan selanjutnya.
8. Terakhir, panitia seleksi PPPK di setiap instansi akan mengumumkan kelulusan peserta apakah lanjut atau tidak.***