3. Memiliki Usaha Mikro.
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta Pegawai BUMN/BUMD.
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Bagi pelaku usaha yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Terkonfirmasi 80 Orang Positif Covid-19, Terkait Kerumunan di Tebet dan Petamburan
Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4 Belum Cair! Ternyata Ini Penyebabnya
Sedangkan tata cara daftar Banpres BLT UMKM Rp2,4 juta yakni terdiri dari:
Pertama, pelaku UMKM bisa mengusulkan usaha ke lembaga pengusul resmi seperti Dinas Koperasi dan UKM, Kementerian atau Lembaga, Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang telah terdaftar di OJK.
Kedua, pelaku wajib melengkapi data usulan terlebih dulu.