Jerinx Resmi Dibui, Terancam 6 Tahun Penjara

- 12 Agustus 2020, 18:57 WIB
ATAS segala bentuk hujatan dan cacian netizeni, istri musisi Jerinx, Nora Alexandra meminta netizen, berhenti mencaci suaminya.*
ATAS segala bentuk hujatan dan cacian netizeni, istri musisi Jerinx, Nora Alexandra meminta netizen, berhenti mencaci suaminya.* /Instagram.com/ncdpapl

JURNALSUMSEL.COM - Musisi I Gede Ari Astina atau akrab disapa Jerinx resmi ditahan oleh Polda Bali karena terlibat kasus pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho menjelaskan, drumer Superman Is Dead (SID) itu kini ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) Polda Bali.

"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka, sudah kami periksa hari ini dan dia hadir. Sudah kami tahan juga hari ini di rutan Polda Bali," ujarnya seperti dilansir dari ANTARA, Rabu 12 Agustus 2020.

Baca Juga: Sosok Kamala Harris, Pasangan Joe Biden dalam Pemilihan Presiden AS

Menurut Yuliar, dasar penetapan Jerinx sebagai tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup, keterangan saksi, serta ahli.

"Bahwa itu terpenuhi unsur delik membuat pencemaran nama baik, penghinaan dan menimbulkan suatu permusuhan kepada IDI, sesuai dengan UU ITE," jelasnya.

Dalam perkara ini, pasal yang disangkakan kepada pemilik nama asli I Gede Ari Astina tersebut yaitu Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.

Baca Juga: Tokocrypto Resmi Perdagangkan Token Waves

Atas kasus ini, Jerinx terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar jika nantinya terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap IDI.

Sebelumnya, pada Jumat 6 Agustus 2020 lalu, penyidik Ditreskrimsus Polda Bali telah melakukan pemeriksaan terhadap Jerinx, dengan mengajukan 13 pertanyaan.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x