Cara Cek Status Penerimaan BSU Subsidi Gaji 2022 Serta Ketentuannya, Akses di Link Ini

- 27 September 2022, 09:04 WIB
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022.
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022. /Kemnaker

JURNALSUMSEL.COM - Setelah penyaluran BLT Subsidi Gaji atau BSU 2022 tahap pertama dilakukan, Kemnaker bersiap untuk melanjutkan penyaluran bantuan untuk tahap kedua.

Seperti yang diketahui, Kemnaker telah menyalurkan BSU atau BLT Subsidi Gaji sebesar Rp600 ribu kepada 4,36 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta sejak 12 September 2022 lalu.

Penyaluran BSU atau BLT Subsidi Gaji ini hanya berlaku bagi pekerja yang memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Baca Juga: Cara Budidaya Anggrek dengan Metode Sederhana, Cukup Siapkan Bahan dan Alat Ini

Untuk saat ini Kemnaker telah menerima 2.406.945 juta data calon penerima BSU tahap kedua dari BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk tahap kedua ini, Kemnaker sedang melakukan tahap verifikasi dan validasi data yang akan dilakukan dengan cepat agar BSU bisa segera disalurkan.

Ada pun daftar orang yang menerima BSU 2022 ini di antaranya memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Warga negara Indonesia (WNI).

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Instagram Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x