Hukum Menikah Ketika Hamil Duluan – Ustadz Abdul Somad

- 30 November 2021, 19:39 WIB
Ilustrasi Pernikahan
Ilustrasi Pernikahan /StockSnap/Pixabay

JURNALSUMSEL.COM – Menikah merupakan keinginan setiap orang, dalam setiap agama pun dianjurkan untuk menikah ketika sudah memenuhi syaratnya.

Bagaimana jika menikah terjadi karena ada sesuatu yang tidak diinginkan akibat perbuatan pasangan, seperti pasangan hamil duluan sebelum menikah.

Dikutip JurnalSumsel.com dari kanal YouTube TAMANSURGA. NET, Ustad Abdul Somad menjelaskan perkara tentang menikah tetapi sudah hamil duluan.

“Bahwa orang yang hamil dinikahkan hukumnya sah, hukum Negara hukum agama, hukumnya sah,” ujar Ustad Abdul Somad.

Baca Juga: Dilamar Gangga Saat Merayakan Ulang Tahun, Awkarin Menangis Haru

Namun setelah menikah kemudian anak itu lahir, maka anak itu akan menimbulkan empat permasalahan yang bertentangan dengan agama islam.

“Setelah anaknya lahir timbul empat permasalahan,  yang pertama anak itu tidak boleh pakai bin bapaknya,” ujar Abdul Somad.

“kedua kebutuhan anak itu terlahir laki-laki hasil zinah dan kemudian memiliki adik perempuan tidak bisa menjadi wali adiknya karena hanya sebatas saudara se ibu yang hanya bisa menjadi wali hanya saudara seayah,” ujarnya.

“ketiga ketika ayah meninggal si anak tidak mendapatkan warisan karena tidak ada hubungan nasab,” ucap Usatd Abdul Somad.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x