Cara Registrasi Kartu Baru (SIM Card) dan Registrasi Ulang Menggunakan KK dan NIK KTP

- 21 November 2021, 17:05 WIB
Ilustrasi SIM card
Ilustrasi SIM card /Pixabay/PublicDomainPicture//

JURNALSUMSEL.COM – Cara registrasi kartu baru dan registrasi ulang menggunakan kartu keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mewajibkan pengguna handphone untuk melakukan registrasi kartu SIM baru maupun registrasi ulang untuk semua operator melalui cara online atau melalui SMS ke 4444. Berikut cara registrasi kartu berbagai operator.

Telkomsel

1. Melalui SMS

- Untuk pelanggan baru, ketik REK(spasi)NIK#NomorKK# lalu kirim ke 4444.
- Untuk pelanggan lama, ketik Ulang(spasi)NIK#NomorKK# lalu kirim ke 4444.

Baca Juga: Manchester United Memecat Sang Manager Ole Gunnar Solskjaer

Baca Juga: Legenda Bulutangkis Indonesia Verawaty Fajrin Meninggal Dunia, Erick Thohir Kenang Pertemuan Terakhirnya

2. Datang ke GraPARI

Jika Anda mengalami permasalahan saat melakukan registrasi atau registrasi ulang, maka Anda bisa dengan cepat menghubungi Call Center 188, langsung mendatangi Facebook resmi milik Telkomsel, akun Twitter resmi pada @telkomsel, email pada [email protected], atau layanan asisten GraPARI virtual.

XL

Halaman:

Editor: Mula Akmal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x