Kabur saat Karantina di Wisma Atlet, Rachel Venya Minta Maaf Kepada Warganet!

- 14 Oktober 2021, 21:43 WIB
Rachel Venya
Rachel Venya /Instagram/@sumargodenny/

Satgas Covid-19 akan mengecek kebenaran kaburnya Rachel Venya dari karantina.

Jika ditemukan bukti pelanggaran undang-undang kekarantinaan , maka Rachel terancam hukuman 1 tahun penjara.

Selain itu juga terancam denda sebesar Rp.100 juta.

Peraturan ini di atur dalam Pasal 93 Undang-undang kekarantinaan Nomor 6 tahun 2018.***

Halaman:

Editor: Mula Akmal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah