Satgas Covid-19 akan mengecek kebenaran kaburnya Rachel Venya dari karantina.
Jika ditemukan bukti pelanggaran undang-undang kekarantinaan , maka Rachel terancam hukuman 1 tahun penjara.
Selain itu juga terancam denda sebesar Rp.100 juta.
Peraturan ini di atur dalam Pasal 93 Undang-undang kekarantinaan Nomor 6 tahun 2018.***