Laporan Keluarga KD Sudah diproses Polda Metro Jaya, Orang Tua Ayu Ting Ting Akan diperiksa sebagai Saksi

- 6 Oktober 2021, 09:00 WIB
Orang Tua Ayu Ting-Ting Akan Dilaporkan KD ke Pihak Kepolisian
Orang Tua Ayu Ting-Ting Akan Dilaporkan KD ke Pihak Kepolisian //Instagram/@mom_ayting92_/

JURNALSUMSEL.COM - Kasus penghinaan dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh orang tua Ayu Ting Ting terhadap keluarga haters-nya yang berinisial KD masih berlanjut.

Seperti yang diketahui, beberapa saat lalu orang tua Ayu Ting Ting mendatangi rumah keluarga KD karena KD menghina dan membully Ayu dan Bilqis di media sosial.

Namun, orang tua KD yang kala itu tidak tahu apa-apa malah dicecar oleh kedua orang tua Ayu Ting Ting. Hal itu pun berujung pada kritikan dari netizen yang menganggap orang tua Ayu berlebihan.

Baca Juga: 6 Kegiatan Sederhana Ini Ampuh Menurunkan Berat Badan, Salah Satunya Rutin Minum Air Putih

Atas kejadian tersebut, orang tua KD pun balik melaporkan keluarga Ayu Ting Ting atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Saat ini laporan yang dibuat oleh keluarga KD akan diproses Polda Metro Jaya untuk kemudian memanggil orang tua Ayu Ting Ting yakni Abdul Rozak dan Umi Kalsum sebagai saksi.

"Rencana kita lakukan pemeriksaan kepada kedua orang tuanya (Ayu Ting Ting) sebagai saksi. Rencana hari Jumat ini," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, pada Selasa, 5 Oktober 2021 seperti dikutip dari Antara.

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di PR Depok dengan judul "Orang Tua Ayu Ting Ting Akan Dipanggil Polda Metro Jaya Sebagai Saksi Dugaan Kasus Penghinaan".

Baca Juga: Daftar di DTKS Kemensos, Berikut Besaran Bansos PKH, BPNT, dan BST yang disalurkan untuk KPM

Ia pun berharap agar orang tua Ayu Ting Ting dapat memenuhi panggilan yang dijadwalkan guna mengusut perkara penghinaan tersebut.

"Mudahan-mudahan yang bersangkutan bisa hadir," ucap Yusri.

Sebelumnya, pada 14 September 2021, Ayu Ting Ting yang bernama lengkap Ayu Rosmalina telah memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pelapor terkait dugaan penghinaan.

Kuasa hukum Ayu Ting Ting, Minola Sebayang, saat itu mengatakan bahwa tujuan pelaporan ke Polda Metro Jaya untuk mencari kejelasan alasan pemilik akun tersebut melontarkan komentar negatif meski tidak mengenal Ayu Ting Ting.

"Jadi, kita niatnya ingin mengklarifikasi kenapa tidak kenal tapi melakukan penghinaan melakukan penghakiman kepada Ayu dan Bilqis," ujar Minola.

Baca Juga: Drakor dan Film Korea Selatan Terbaru Ini Ada yang Rilis di Netflix Oktober 2021, Intip Sinopsis dan Pemainnya

Dalam laporan itu, Ayu menyebut pengguna akun Instagram tersebut telah menghina diri dan putrinya. Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan Ayu adalah Pasal 315 KUHP tentang penghinaan.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta menjelaskan bahwa penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap Ayu Ting Ting dengan 15 pertanyaan.

Akan tetapi, Ayu sempat meminta supaya diundur kelanjutan interview-nya karena masih ada satu kerjaan yang tak bisa ditinggal.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos Kartu Sembako/BPNT Melalui Link Ini

Sebagai informasi, selebritis Ayu Ting Ting melaporkan akun Instagram @gundik_empang ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 20 Agustus 2021.

Dalam laporan itu, Ayu Ting Ting menyebut pengguna akun Instagram tersebut telah menghina dirinya dan putrinya.

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan Ayu adalah Pasal 315 KUHP tentang penghinaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ayu Ting Ting dan pengguna akun Instagram tersebut kerap terlibat perdebatan di media sosial dalam beberapa waktu terakhir.

Meski demikian, pemilik akun tersebut dikabarkan telah meminta maaf, namun Ayu Ting Ting bersikeras membawa masalah ini ke jalur hukum.***(Filio Duan/PR Depok)

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: PR Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah