Gampang, Ini Cara Cek KTP Elektronik (eKTP) Online

26 Agustus 2020, 09:17 WIB
ilustrasi e-KTP /

JURNALSUMSEL.COM - Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau eKTP bukti identitas penting yang harus dimiliki dan selalu dibawa.

Untuk mengetahui data kita terdaftar di pusat data kependudukan nasional secara benar. Kita bisa melakukannya secara online.

Mengecek data eKTP bisa dilakukan secara online di seluruh wilayah Indonesia, salah satunya dengan mengakses melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: Sinopsis Milea: Suara Dari Dilan, antara Asmara dan Geng Motor

Cara cek eKTP online bisa beberapa cara mulai dari melalui website resmi pemerintah daerah atau dinas terkait, menggunakan card reader e-KTP, melalui e-mail, maupun SMS atau WhatsApp.

Begini cara cek KTP online:

1. Cek eKTP dari Website Pemerintah Daerah atau Dinas Terkait

Silakan akses website pemerintah daerah atau dinas terkait, yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tingkat Kota atau Kabupaten.

Misalnya, kamu tinggal di Kota Bandung. Maka, bisa melakukan cek KTP online Bandung, dengan membuka situs resmi Disdukcapil Kota Bandung: https://disdukcapil.bandung.go.id/cari-biodata.

Baca Juga: Update Jadwal Acara ANTV, Global TV, Net TV, RCTI, dan Trans 7, Rabu 26 Agustus 2020

Kemudian, masukkan nomor NIK yang tertera dalam e-KTP lalu klik 'Cek NIK' atau 'Tampilkan' untuk mengetahui apakah data kependudukan kamu sudah benar atau belum.

Berikut ini beberapa website resmi Disdukcapil di beberapa kota, kabupaten, dan provinsi yang ada di Indonesia untuk memudahkan kamu cek KTP elektronik secara online:

  • Kota Tangerang: https://disdukcapil.tangerangkota.go.id/ceknik/
  • Kabupaten Sragen: https://dukcapil.sragenkab.go.id/informasi/cek_ktp_el
  • Kota Bandung: https://disdukcapil.bandung.go.id/cari-biodata
  • Kota Surabaya: https://dispendukcapil.surabaya.go.id/ceknik_sby/
  • Kabupaten Kendal: https://dispendukcapil.kendalkab.go.id/ceknik
  • Provinsi Yogyakarta: https://kependudukan.jogjaprov.go.id/nik.hack
  • Kabupaten Tegal: https://disdukcapil.tegalkab.go.id/informasi/cek_ktp_el
  • Kota Batam: https://disdukcapilbisa.batam.go.id/periksa/nik
  • Kota Kediri: https://penduduk-layanan.kedirikota.go.id/cek_nik/

Baca Juga: Langkah Mudah Video Call WhatsApp Web Sampai 50 Orang

2. Cek eKTP Online dari Card Reader e-KTP

Cara cek eKTP bisa menggunakan card reader khusus eKTP. Cara ini terbilang lebih mudah dan praktis karena tidak perlu menggunakan bantuan komputer atau PC.

Card reader eKTP bisa membaca chip yang ada di dalam KTP elektronik secara cepat, sehingga memudahkan kamu melakukan pengecekan data kependudukan eKTP.

Untuk cara mengecek eKTP dengan mesin card reader eKTP, kamu harus datang ke kantor Dinas Kependudukan atau kantor Catatan Sipil terdekat.

Baca Juga: Update Jadwal Acara SCTV 26 Agustus 2020, Ada 3 FTV

3. Cek KTP Online melalui SMS atau WhatsApp

Cek eKTP online bisa dilakukan dengan mengirimkan SMS atau pesan WhatsApp. Adapun cara cek validitas status eKTP online melalui SMS maupun WhatsApp, sebagai berikut:

Format pengecekan eKTP online dengan SMS: Cek#KTP#NIK dan kirim ke nomor Disdukcapil setempat.

Format pengecekan eKTP online dengan WhatsApp: Nama lengkap sesuai KTP (koma) Nomor Induk Kependudukan atau NIK (koma) Kelurahan (garis miring) Kecamatan/Kabupaten/Kota dan kirim ke nomor WhatsApp Disdukcapil setempat.

Baca Juga: Soal Peminjaman Beto Goncalves, Manajemen Sriwijaya FC Tak Malu-malu Lagi

4. Cek eKTP Online melalui Email

Cara cek eKTP online dengan mudah dan benar melalui email. Kamu cukup mengirimkan email ke callcenter.dukcapil@gmail.com dengan format: #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan

Namun, cara mengecek KTP online ini terbilang cukup lama. Karena biasanya keluhan dari email baru akan diproses dalam waktu sekitar 24 jam setelah email dikirimkan.***

Editor: Mula Akmal

Tags

Terkini

Terpopuler