Cara Mencairkan BSU Subsidi Gaji Tahap 3 bagi Pekerja yang Kena PHK

28 September 2022, 07:17 WIB
Cek Penerima BSU 2022 ke Link bsu.kemnaker.go.id, BLT Subsidi Gaji Cair Rp600 Ribu jika Penuhi 5 Syarat Ini! / Tangkapan Layar bsu.kemnaker.go.id

JURNALSUMSEL.COM - Setelah penyaluran BLT Subsidi Gaji atau BSU 2022 tahap 2 dilakukan, Kemnaker bersiap untuk melanjutkan penyaluran bantuan untuk tahap 3.

Seperti yang diketahui, Kemnaker telah menyalurkan BSU atau BLT Subsidi Gaji sebesar Rp600 ribu kepada lebih dari 8 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta sejak 12 September 2022 lalu.

Penyaluran BSU atau BLT Subsidi Gaji ini hanya berlaku bagi pekerja yang memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries Hari Ini, Rabu 28 September 2022: Jangan Lupa Bahwa Diam Adalah Emas

Kemnaker nantinya akan meninjau data calon penerima BSU tahap 3 yang sudah terdaftar.

Ada pun daftar orang yang menerima BSU 2022 ini di antaranya memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Warga negara Indonesia (WNI).

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

3. Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta. Dan, bagi pekerja/buruh yang bekerja dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

4. Bukan sebagai PNS, TNI dan Polri.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Hari Ini, Rabu 28 September 2022: Prospek Karir yang Menjanjikan Ada di Depan Mata

5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Untuk memastikan apakah nama Anda sudah terdaftar sebagai penerima BSU 2022, berikut ini cara atau langkah pengecekan, yaitu:

1. Kunjungi laman/website kemnaker.go.id atau bsu.kemnaker.go.id

2. Daftar Akun. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran dan lengkapi pendaftaran akun.

Kemudian, aktivasi akun Anda dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Masuk atau Login ke akun Anda.

4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Hari Ini, Rabu 28 September 2022: Ada Peluang Peningkatan Keuangan

5. Cek Notifikasi. Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022 sesuai dengan tahapannya.

Selanjutnya penetapan, Anda akan mendapatkan notifikasi penetapan apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022.

Kemudian dana BSU 2022 akan ditransfer ke nomor rekening Anda di Bank Himbara yakni, Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

Selain lewat rekenig bank Himbara, pencairan BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji juga bisa dilakukan lewat PT Pos Indonesia, sehingga penerima bisa ambil uang bantuan di Kantor Pos.

 BSU 2022 yang dicairkan melalui Pos Indonesia dilakukan dengan pembukuan rekening posgiro secara kolektif.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Hari Ini, Rabu 28 September 2022: Ide Tak Terduga Akan Membuat Anda Terkesan

Mekanisme pencairan BSU 2022 bagi pekerja melalui Kantor Pos Indonesia, yaitu:

1. Penerima datang langsung ke Kantor Pos.

2. Petugas pos datang ke komunitas atau perusahaan.

3. Diantar langsung ke rumah penerima BSU.

Selanjutnya, perlu diketahui bahwa BSU 2022 diberikan kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan.

BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji sebesar Rp600 ribu akan diberikan satu kali setiap satu tahap.

Selain bagi pekerja aktif, BSU atau BLT Subsidi Gaji ini juga bisa cair untuk pekerja yang baru kena PHK dengan ketentuan sebagai berikut.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo Hari Ini, Rabu 28 September 2022: yang Lajang Berpeluang Menemukan Pasangan dari Masa Depan

1. Pekerja/buruh berstatus sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran kepersertaan sampai Juli 2022;

2. Pekerja/buruh yang terkena PHK setelag Juli 2022 tetap berhak mendapat BSU selama memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022;

3. Pekerja/buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2022 dapat melakukan cek mandiri di website Kementerian Ketenagakerjaan (bsu.kemnaker.go.id).

***

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Instagram Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler