WhatsApp Siapkan Sanksi bagi Pengguna yang Tidak Menuruti Kebijakan Baru, Simak Faktanya

22 Februari 2021, 12:02 WIB
Ilustrasi fitur baru WhatsApp. /Muhammad Wirawan Kusuma/Pexels

JURNALSUMSEL.COM – Baru beberapa waktu lalu WhatsApp berhasil meredam kekhawatiran publik terkait kebijakan baru mereka yang cukup kontroversial,

Kini WhatsApp kembali mengingatkan penggunanya akan kebijakan tersebut dan sanksi bagi mereka yang tidak menurutinya.

Tidak hanya mengingatkan para penggunanya untuk mematuhi kebijakan baru yang ada, WhatsApp juga mengingatkan hal apa yang akan terjadi atau sanksi kepada para pengguna yang tidak menyetujui kebijakan baru itu.

Dikabarkan dari laman resmi WhatsApp, apabila pengguna tidak menyetujui sebelum batas waktu 15 Mei, maka sanksi berupa tidak aktifnya fitur mengirim pesan dan membuat panggilan akan diberlakukan.

Selanjutnya pengguna hanya bisa menerima panggilan ataupun pemberitahuan resmi dari aplikasi WhatsApp.

Baca Juga: Rebel dan ‘Ratu’ di Hati Rakyat, Berikut 5 Fakta Unik Tentang Mendiang Putri Diana dari Inggris

Baca Juga: Nafas di Pagi Hari Sering Bau? Lakukan 5 Tips Ini Untuk Nafas Segar dan Bebas Bau Naga

Tidak hanya itu, kebijakan tentang pengguna tidak aktif juga akan dimulai pada waktu dan tanggal yang sama.

Menurut kebijakan tersebut, setiap akun dengan status tidak aktif, akan mengalami penghapusan dalam tenggang waktu setelah 120 hari.

Dengan jumlah pengguna yang cukup besar di Indonesia, tidka dapat dipungkiri bahwa kebijakan baru tersebut menjadi kekhawatiran tersendiri.

Berdasarkan data Digital Report 2019 dari We Are Social dan Hootsuite, tercatat 83 persen pengguna internet di Indonesia merupakan pengguna WhatsApp.

Hal ini pun membuat proses migrasi ke aplikasi perpesanan sejenis seperti Telegram maupun Signal akan terasa agak sulit.

Sementara itu, merespon kekhawatiran tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Turunan DNA Mobil Balap Toyota, Yaris GR Siap Meluncur di Indonesia, Segini Harga Jualnya

Baca Juga: Ingin Gemar Membaca Namun Minat Masih Rendah? Berikut 5 Tips Mudah agar Minat Baca Kamu Meningkat

Kominfo menekankan bahwa WhatsApp harus memberikan penjelasan sejelas-jelasnya kepada publik mengenai perubahan Kebijakan Privasi tersebut,

dan melakukan penerjemahan Kebijakan Privasi dalam Bahasa Indonesia agar lebih mudah dimengerti publik,” jelas Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi.

Namun tidak hanya WhatsApp, pihak Kominfo juga diketahui ikut mengingatkan Facebook untuk lebih mematuhi ketentuan hukum dan perundangan yang ada di Indonesia.

Terutama yang terkait pelindungan data pribadi, dimana turut diatur ketentuan hak pengguna selaku pemilik data pribadi serta ketentuan pemrosesan data pribadi,” tutup Dedy.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler